Thursday, September 18, 2008

UU Anti-Pornografi: Ketakutan Terhadap Tubuh?

Ada persoalan dalam undang-undang ini yang membuatnya tidak hanya sekedar sebuah alat hukum. Persoalan pertama adalah persoalan memandang individu. Undang-undang ini jelas melanggar kodrat kemanusiaan. Kita dipaksa untuk takut terhadap tubuh kita sendiri. Jelas, Undang-undang ini memaksa kita mundur beberapa abad, dari abad ke-21 ke abad Victorian.

Persoalan kedua adalah seberapa jauh negara berkuasa terhadap tubuh kita. Sebenarnya persoalannya jauh lebih rendah derajatnya ketimbang memberikan kekuasaan kepada negara untuk mengontrol pikiran kita. Dalam hal ini, kita memberikan cek kosong kepada negara untuk menentukan apa yang boleh/tidak boleh dikenakan oleh tubuh kita!

Dipandang dari sisi manapun, undang-undang ini jelas satu kemunduran peradaban bagi Indonesia.

Partai-partai Islam menghendaki undang-undang ini dengan alasan itu sesuai dengan ajaran agama mereka.

Sementara, disisi yang lain, negara harus menghormati kebebasan orang untuk memeluk keyakinannya.

Solusinya menurut saya: Mengapa tidak memberlakukan ini khusus untuk kalangan Islam saja? Mengapa memaksa orang lain yang tidak sama keyakinannya?

Seperti misalnya: Orang Islam tidak boleh masuk ke pantai-pantai dimana orang bebas berbikini. Orang Islam tidak boleh membeli alkohol.

Mengapa mengharuskan orang lain juga "menjadi Islam"?

Lagi-lagi, kalangan Islam terjebak dalam sindrome rendah dirinya!